Saya kembali tegaskan kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 lebaran, akan ada sanksi 5% dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Diberikan kepada PNS Aktif hingga Pensiunan
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha. Penerapan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ida Fauziyah.***