Keluar Daerah saat Libur Imlek 2021, ASN Terancam Sanksi Berat, Kecuali…

- 11 Februari 2021, 15:52 WIB
Keluar Daerah saat Libur Imlek 2021, ASN Terancam Sanksi Berat, Kecuali…
Keluar Daerah saat Libur Imlek 2021, ASN Terancam Sanksi Berat, Kecuali… /CPNS Indonesia/

WARTA SAMBAS – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat keluar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2021 yang dimulai Jumat 12 Februari 2021 besok, siap-siap saja menerima sanksi. Bukan hanya berupa hukuman disiplin, tetapi terancam sanksi berat.

“Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara, maka akan dijatuhi hukuman berat," ingat Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 11 Februari 2021.

Larangan ASN keluar daerah saat Libur Imlek 2021 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau Pegawai Negeri sipil (PNS).

SE KemenPAN-RB ini menyebutkan, pembatasan terhadap ASN untuk keluar daerah saat Libur Imlek 2021 selama 4 hari sejak besok, untuk mencegah dan memutus matarantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang Sudah Didata KemenPAN-RB  

Baca Juga: ASN hingga Perangkat Desa Tidak Dapat Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Baca Juga: Densus 88 Amankan ASN Terduga Teroris di Aceh

Apabila ASN terpaksa untuk keluar daerah selama Libur Imlek 2021 ini, jelas Rini Widyantini, maka harus mendapat izin tertulis dulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah, diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," urai Rini Widyantini.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x