Selanjutnya, tambah dia, memerhatikan peraturan atau kebijakan Pemerindah Daerah (Pemda) asal maupun tujuan perjalan, terkait pembatasan keluar dan masuknya orang.
ASN juga harus memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhib) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.***
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Imlek 2572, Lengkap dengan Bahasa Mandarin dan Tulisan Hanzi-nya
Baca Juga: 3 Tips Rayakan Imlek di Tengah Pandemi Covid-19, Nomor Terakhir Lagi Tren
Baca Juga: Menag Imbau Rayakan Imlek Secara Sederhana, Lewat Virtual dan Tetap Kedepankan Prokes