WARTA SAMBAS – Pemerintah telah merilis ketentuan delapan golongan tidak mendapatkan Program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.
Seperti diketahui, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk lolos di seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Polisi Israel Usik Haram Al-Sharif, Area Hak Pengelolaan Wakaf Islam Yerusalem di Masjid Al-Aqsa
Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Daftar Orang yang Tidak Akan Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021", Selasa 19 Januari 2021, namun berikut ini daftar orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja 2021:
1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.
Selain itu, para peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan digelombang sebelumnya sudah tidak bisa kembali mengikuti di gelombang 12.
Pada 7 Desember 2020, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan terdapat 43,8 juta pendaftaran di situs kartu prakerja yang terdiri dari 34 provinsi dan 514 Kabupaten kota di Indonesia.
Sementara itu di gelombang (batch) 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ini Perusahaan Pemegang Paten Mangkok Bergambar Ayam Merah
Pada ekosistem Program Kartu Prakerja, sekarang terdapat tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan, 1.600 pelatihan online tergabung di dalamnya.