Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara dan Syaratnya

- 16 Januari 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar laman Kartu Prakerja
Tangkapan layar laman Kartu Prakerja / fix indonesia/

 

WARTA SAMBAS RAYA – Pemerintah kembali akan membuka Program Kartu Prakerja gelombang 12.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun pada gelombang pertama. Dan diperkirakan sebanyak 5,6 juta orang yang nantinya akan memperoleh Kartu Prakerja.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di digital platform mitra.
Tak hanya itu pemberian insentif juga diberikan kepada penerima Kartu Prakerja. Sehingga nantinya total bantuan yang diberikan senilai Rp3.550.000.

Baca Juga: Cara Aktiviasi Akun dan Verifikasi Data Siswa Supaya Bisa Daftar SNMPTN atau SBMPTN 2021

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dilanjutkan hingga tahun 2021 mendatang.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) Denni Purbasari, Selasa 3 November 2020.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Syarat Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek di Sini dan Jangan Sampai Salah!", Jumat 15 Januari 2021, untuk itu, persiapkan diri Anda agar lolos dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 12. Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x