Bingung Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Ini Penyebabnya

- 8 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. /Instagram/@prakerja_go.id

WARTA SAMBAS RAYA - Salah satu kendala yang sering dihadapi penerima Kartu Prakerja adalah insentif yang belum cair. Hal ini dikarenakan oleh beberapa penyebab.

Meski demikian, sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Lakukan ini di www.prakerja.go.id agar Rp2,55 juta Cair", Kamis  7 Januari 2021, ada sejumlah solusi agar insentif total senilai Rp2,55 juta bisa dicairkan menjadi uang.

Sebagaimana diketahui, insentif Kartu Prakerja dicairkan melalui rekening bank BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja yang dipilih pendaftar saat mendaftar di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,55 Juta, Sebaiknya Login Dulu di www.prakerja.go.id

Berikut ini beberapa penyebab insentif Kartu Prakerja belum cari:

  • Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
  • Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
  • Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  • Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  • Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Adapun solusi agar insentif segera cair diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Belum Miliki Kartu Prakerja? Tenang, Tahun 2021 Gelombang 12 Akan Dibuka, Ini Panduannya

Sedangkan Insentif Survey akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x