Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite Mulai September 2022, Termasuk Mobil Dinas TNI dan Polri

- 16 Juni 2022, 19:45 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang mobil mewah memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar Oktan 90 atau Pertalite.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang mobil mewah memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar Oktan 90 atau Pertalite. /Erik Mclean/Pexels

Saat ini BPH Migas dan Pertamina sedang merancang Juknis tentang kriteria kendaraan yang berhak memakai Pertalite.

Selain itu, kini sedang pembahasan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati juga belum merinci detail besaran CC yang termasuk mobil mewah yang dilarang memakai Pertalite tersebut.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Jember Respon Sulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah