Pemprov DKI Jakarta Stop Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti...

17 Juni 2021, 17:13 WIB
Pemprov DKI Jakarta Stop Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti... /Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia/

WARTA SAMBAS – Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta terpaksa disetop hingga batas waktu yang belum ditentukan, karena kasus Covid-19 terus meroket sejak sepekan terakhir.

“Dengan kondisi saat ini dan hasil rapat bersama antara Satgas, kita putuskan sementara tidak dilanjutkan piloting (pembelajaran) tatap muka, sambil menunggu situasi di DKI Jakarta," kata Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis 17 Juni 2021.

Widyastuti menjelaskan, keputusan untuk menghentikan ujicoba Sekolah tatap muka ini dilakukan melalui rapat antardinas terkait di Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, setidak 143 Sekolah di Jakarta yang telah melaksanakan ujicoba pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19, lebih banyak dari sebelumnya 83 Sekolah.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka hanya Boleh 2 Hari dalam Sepekan, Menkes Budi Gunadi: Maksimal 2 Jam

Sejak awal, Sekolah tatap muka di Jakarta tersebut dilakukan dengan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Selain hanya dua kali dalam sepekan, guru-gurunya juga telah dua kali menjalani Vaksinasi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan digelar kembali mulai Juli 2021 mendatang. Tetapi dilaksanakan secara terbatas, baik dari segi jumlah peserta didik, hari maupun jam belajarnya.

“Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai tersebut harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Sekolah tatap muka terbatas yang dimaksud Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tersebut, jelas Budi Gunadi terdiri atas:

  1. Maksimal hanya 25 persen peserta didik yang hadir
  2. Tidak bolah lebih dari 2 hari dalam sepekan
  3. Setiap hari maksimal hanya dua jam

Selain persyaratan tersebut, kata Budi Gunadi, izin anak ke sekolah tetap di tangan orangtua atau walimurid. Kemudian gurunya juga harus sudah menjalani Vaksinasi Covid-19 sebelum Sekolah tatap muka terbatas digelar bulan depan.

"Jadi mohon bantuan juga kepala daerah, karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan Lansia, terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan," kata Budi Gunadi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Youtube BNPB Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler