KIP Kuliah 2021 Dibuka Hingga Oktober, Cek Cara dan Syarat Daftarnya di Sini

- 9 Februari 2021, 13:19 WIB
KIP Kuliah, Kemendikbud Beri BLT KIP Kuliah Untuk Menunjung Kebutuhan Mahasiswa, Cek Syarat Dan Alurnya
KIP Kuliah, Kemendikbud Beri BLT KIP Kuliah Untuk Menunjung Kebutuhan Mahasiswa, Cek Syarat Dan Alurnya / kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

 

Penghitungan besaran biaya hidup itu disesuai dengan indek harga lokal dari masing-masing wilayah di perguruan tinggi itu berada.

 

Adapun syarat untuk menjadi peserta KIP Kuliah 2021 ini, penerima merupakan siswa SMA atau SMK Sederajat yang akan lulus pendidikan pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Selanjut calon penerima harus memiliki potensi akademik yang baik dan memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah. Di antaranya, kepemilikan program bantuan pendidikan dalam bentuk KIP.

 

Kemudian berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

Baca Juga: Bansos 2021 Bisa Dicabut, Bila KPM Beli Barang Ini

Dalam hal ini, mahasiswa yang belum memiliki KIP atau orangtua walinya belum memiliki KKS, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021. Namun, harus memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua wali sebesar Rp4 juta. Bisa juga pendapatan kotor itu dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah