Calon penerima juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) pada Program Studi (Prodi) Akreditasi A atau B. Jika dimungkinan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi Akreditasi C.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Bansos dengan Kartu KIS
Untuk mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah 2021 ini, bisa melalui situs kip.kuliah.kemdikbud.go.id. Bisa dilakukan siswa secara mandiri atau didaftarkan perguruan tinggi yang menerimanya sebagai mahasiswa.
Pendaftaran juga dapat dilakukan via mobile dengan terlebih dahulu mengunduh (download) dan melakukan instalasi App KIP di Playstore
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***(Pipin L Hakim/PotensiBisnis.com)