Pemprov DKI Jakarta Stop Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti...

- 17 Juni 2021, 17:13 WIB
Pemprov DKI Jakarta Stop Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti...
Pemprov DKI Jakarta Stop Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti... /Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia/
  1. Maksimal hanya 25 persen peserta didik yang hadir
  2. Tidak bolah lebih dari 2 hari dalam sepekan
  3. Setiap hari maksimal hanya dua jam

Selain persyaratan tersebut, kata Budi Gunadi, izin anak ke sekolah tetap di tangan orangtua atau walimurid. Kemudian gurunya juga harus sudah menjalani Vaksinasi Covid-19 sebelum Sekolah tatap muka terbatas digelar bulan depan.

"Jadi mohon bantuan juga kepala daerah, karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan Lansia, terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan," kata Budi Gunadi.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah