THR ASN, TNI dan Polri Cair H-10 Lebaran 2021

29 April 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

WARTA SAMBAS – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan cair pada sepuluh hari sebelum (H-10) Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriyah.

Kepastian waktu pencarian THR tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada Rabu 28 April 2021.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Pemberian THR ini, kata Jokowi, merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. “Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.

Seperti diketahui, dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR ini kali kedua tidak masuk komponen tunjangan kinerja.

Baca Juga: PERINGATAN!!! Perusahaan Belum Bayar THR Melewati H-1, Menaker Ida Pastikan Bakal Ditindak Tegas

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tidak masuk THR 2021. Antara lain, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Selanjutnya, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi ASN di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Berikutnya, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Kemudian tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehaan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pengusaha Taat Bayar THR, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

Tunjangan lainnya yang tidak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru ASN, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil dan terluar.

Demikian pula dengan unjangan pengabdian bagi ASN yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan ASN yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil dan terluar.

Sama halnya dengan tunjangan selisih penghasilan bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Terakhir, tunjangan penghidupan luar negeri bagi ASN, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi ASN, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler