Operasi ini, jelas Barron, merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.
WNA yang terjaring operasi ini patut diduga melanggar Pasal 116 dan atau Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," pungkas Barron.***