Petugas Imigrasi Ringkus 3 WNA di Kemayoran, Hingga Kini Belum Diketahui Asal Negaranya

- 25 Februari 2021, 10:19 WIB
Petugas Imigrasi Ringkus 3 WNA di Kemayoran, Hingga Kini Belum Diketahui Asal Negaranya
Petugas Imigrasi Ringkus 3 WNA di Kemayoran, Hingga Kini Belum Diketahui Asal Negaranya /

Operasi ini, jelas Barron, merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum. 

WNA yang terjaring operasi ini patut diduga melanggar Pasal 116 dan atau Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," pungkas Barron.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah