Politisi Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Daftar Bacaleg, Disdik Ketapang : Paket C Milik AS Abal-abal

- 20 Juni 2023, 00:06 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bacaleg di KPU
Ilustrasi pendaftaran Bacaleg di KPU /

"Beberapa nama kita telusuri ke PKBM. Hal ini mencegah pemalsuan dan konsekuensi hukum bagi pengguna ijazah tersebut," katanya, Jumat 16 Juni 2023

Ditegaskannya, jika nama politisi Partai Perindo Ketapang berinisial AS juga diduga kuat tidak terdaftar di PKBM Asoka.

Baca Juga: Aksi Donor Darah Warnai Peringatan HUT Ke-53 Astra Motor

Sugiarto pun meminta agar Bacaleg yang terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk dengan sadar diri tidak menggunakan ijazah tersebut demi kepentingan Pileg ataupun Pilkades dan sebagainya.

Apabila tetap dilakukan, tentunya akan merugikan diri sendiri jika diketahui ijazah yang dipakai ternyata palsu atau diperoleh dengan cara tidak prosedural. 

"Sebaiknya dengan kesadaran pribadi jangan coba-coba memaksakan kehendak pakai ijazah palsu. Kami akan lakukan tindakan tegas dan minta diusut polisi," pungkasnya. 

Sekedar informasi, calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum enam tahun penjara bila sengaja memakai dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

Baca Juga: Buruan Yuk! Astra Motor Kalbar Berikan Promo JUARA Khusus Bulan Juni 2023

"Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta," bunyi Pasal 520 UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x