Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.
Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.
Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan.***