Politisi Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Daftar Bacaleg, Disdik Ketapang : Paket C Milik AS Abal-abal

- 20 Juni 2023, 00:06 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bacaleg di KPU
Ilustrasi pendaftaran Bacaleg di KPU /

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.

Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x