Millen Cyrus, Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi Lagi soal Kasus Narkoba

1 Maret 2021, 13:23 WIB
Selebgram Millen Cyrus /instagram.com/millencyrus/

WARTA SAMBAS - Terlibat menggkonsumsi narkoba, Selebgram Millen Cyrus yang merupakan keponakan Ashanty diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Millen ditangkap saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari di mana hasil tes urinnya positif mengandung narkoba. 

Baca Juga: Kekurangan Zat Besi dan Tangan Tak Bisa Digerakkan, Nia Ramadhani Mejalani Pengobatan di Amerika

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. melansir dari lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dalam artikel Ditangkap Lagi, Selebgram Millen Cyrus Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Mukti mengatakan, selain Millen dan rekannya, ternyata ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Mantan Bintang Film Dewasa Asal Lebanon Unggah Video ‘Konser’ Kamar Mandi di Instagram Stories

Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Difitnah Labrak Orang Tua Sendiri, Amanda Manopo Beri Waktu 2 Hari ke Pelaku Meminta Maaf, Kalau Tidak.....

Meski demikian, Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Lingkar Kediri

Tags

Terkini

Terpopuler