Kasus Pengaturan Skor Liga 1 Indonesia, Komite Wasit PSSI akan Gugat Mata Najwa

- 4 November 2021, 22:36 WIB
Komite Wasit Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggugat program Mata Najwa terkait kasus pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Komite Wasit Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggugat program Mata Najwa terkait kasus pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021-2022. /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

Hingga kini program Mata Najwa tetap merahasiakan identitas wasit yang menjadi narasumbernya itu.

Baca Juga: Ronaldo Tak Termasuk Pemain Sepakbola Termahal Dunia 2021, Bagaimana dengan Messi?

Mata Najwa merupakan program yang diproduksi oleh Narasi (PT Narasi Media Pracaya), lembaga pers yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers pada 29 November 2019 dengan Sertifikat Nomor 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019.

Olehkarenanya, Komite Wasit PSSI akan melayangkan gugatan ke pengadilan, karena Mata Najwa mempunyai Hak Tolak sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Tolak yang dimaksud adalah hak jurnalis karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Dengan kata lain, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Baca Juga: 9 Rekor Bintang Sepakbola yang Sulit Dipatahkan, Nomor 5 Pemain Terbaik Abad 20

Namun, pada Pasal 4 Ayat (4) UU Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, Hak Tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," jelas Riyadh.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x