Kasus Pengaturan Skor Liga 1 Indonesia, Komite Wasit PSSI akan Gugat Mata Najwa

- 4 November 2021, 22:36 WIB
Komite Wasit Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggugat program Mata Najwa terkait kasus pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Komite Wasit Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggugat program Mata Najwa terkait kasus pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021-2022. /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

WARTA SAMBAS - Komite Wasit Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menggugat program Mata Najwa terkait kasus pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Maksud gugatan Komite Wasit PSSI itu, supaya pengadilan menggugurkan hak tolak Mata Najwa terkait identitas wasit yang mengaku terlibat dalam kasus pengaturan skor Liga 1.

Apabila pengadilan memenuhi gugatan ini maka Mata Najwa diharuskan mengungkapkan identitas wasit yang diundang dan mengaku terlibat kasus pengaturan skor Liga 1.

Rencana gugatan terhadap program Mata Najwa tersebut disampaikan Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Terbaru: Pemerintah Ujicoba Prokes Pertandingan Sepakbola

"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka (program Mata Najwa-red) membuka (identitasnya-red)," kata Riyadh, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 4 November 2021.

Seperti diketahui, pada Rabu 3 November 2021 kemarin, program Mata Najwa mengangkat tema "PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini".

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, termasuk seseorang yang mengaku sebagai Wasit Liga 1 Indonesia.

Wasit yang disebut sebagai Mr.Y itu mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Hingga kini program Mata Najwa tetap merahasiakan identitas wasit yang menjadi narasumbernya itu.

Baca Juga: Ronaldo Tak Termasuk Pemain Sepakbola Termahal Dunia 2021, Bagaimana dengan Messi?

Mata Najwa merupakan program yang diproduksi oleh Narasi (PT Narasi Media Pracaya), lembaga pers yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers pada 29 November 2019 dengan Sertifikat Nomor 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019.

Olehkarenanya, Komite Wasit PSSI akan melayangkan gugatan ke pengadilan, karena Mata Najwa mempunyai Hak Tolak sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Tolak yang dimaksud adalah hak jurnalis karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Dengan kata lain, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Baca Juga: 9 Rekor Bintang Sepakbola yang Sulit Dipatahkan, Nomor 5 Pemain Terbaik Abad 20

Namun, pada Pasal 4 Ayat (4) UU Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, Hak Tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," jelas Riyadh.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers.

Baca Juga: 5 Permusuhan Pemain Sepakbola yang Sangat Terkenal Hingga Sekarang

PSSI mau mengetahui sejauhmana metode jurnalistik yang sudah dilakukan tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku Wasit PSSI di Liga 1 tersebut.

"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?," tutur Riyadh.

Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI, kata Riyadh, berarti dia memberikan keterangan tidak benar.

"Kalau dia mengaku-ngaku, sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," kata Riyadh.

Terlepas dari itu, Riyadh menegaskan bahwa PSSI pun melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus pengaturan skor Liga 1 Indonesia.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah