Cek Nama Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.

31 Maret 2021, 05:00 WIB
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id. /Dok. Kemendikbud./


WARTA SAMBAS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencairkan BLT atau subsidi Program Indonesia Pintar (PIP) sejak Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Banyak warganet yang menyampaikan hal itu di berbagai platform media sosial bahwa subsidi atau BLT PIP untuk anak mereka sudah cair.

Sebagaimana telah diketahui, bantuan pendidikan dibagikan kepada pelajar maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan yang di dapat mencapai Rp1 juta. Peserta didik dapat cek nama di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bunuh Warga, Pemberontak Ancam Balas Dendam ke Militer Myanmar

Sebagaimana diberitakan beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel " Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id", Rabu 24 Februari 2021, program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai.

Bantuan ini secara umum bertujuan untuk memberikan perluasan akses dan kesempatan belajar kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Namun besaran yang akan diterima berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Besaran dana yang diterima yaitu:

1. SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun,
2. SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun,
3. SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Pemberian Dana PIP ini bertujuan untuk mendukung kegiatan belajar para pelajar dan mahasiswa. Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal pendidikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transpotasi, uang saku, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Sebelumnya, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP terlebih dahulu.

Tata cara sebagai berikut:

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Rabu 31 Maret 2021: Libra Dihampiri Uang Tak Terduga

• Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.

• Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.

• Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.

• Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Setelah itu, peserta didik dapat melakukan pengecekan nama secara online dengan cara berikut:

• Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/

• Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP

• Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.*** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler