Begini Prosedur Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta yang Dicairkan di Bulan April 2021

18 April 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA

WARTA SAMBAS - Mulai Januari 2021 ibu hamil dan balita memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.

BLT ini sisalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita ada syarat yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Siswa Alami Kesulitan dalam Pembiayaan Pendidikan, Pemerintah Siapkan BLT PIP

Bagaimana cara mendapatkannya, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta; 

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan, Simak 7 Syarat Ini untuk Pencairannya di Bulan April 2021

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi, antara lain;

- Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

- Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

- Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT PIP untuk Siswa Sekolah, Segini Besaran yang Didapat

- Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler