Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS , Lakukan Ini agar Bantuan Rp2,4 Juta Cair

- 1 Januari 2021, 06:00 WIB
Penyebab karyawan belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, cek penerima di link ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta.
Penyebab karyawan belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, cek penerima di link ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id//

 

WARTA SAMBAS RAYA - Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan ada beberapa penyebab karyawan belum pernah mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.

Sebagaimana diketahui, masih banyak karyawan yang belum dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kementerian Ketenagakerjaan juga belum bisa menyalurkan bantuan ini kepada 12,4 juta karyawan target penerima bantuan ini hingga Desember 2020 ini.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com yang dikutip dari www.beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS , Lakukan Ini agar Bantuan Rp2,4 Juta Cair", Kamis 31 Desember 2020, rencananya penyaluran bantuan ini akan dilanjutkan pada Januari 2021 ini karena Kemnaker tidak yakin bisa menyelesaikan pencairan bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) hingga 100 persen sampai akhir bulan Desember 2020 ini.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Akan Ribu Cair pada 4 Januari 2021

Kemnaker juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar salah satu anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini agar disalurkan hingga Januari 2021.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Penyebabnya adalah rekening bank yang digunakan karyawan bermasalah, seperti rekening tidak sesuai NIK; rekening yang tidak terdaftar di kliring; duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Namun hingga 14 Desember 2020, bantuan ini baru cair ke 12,2 juta karyawan di termin 1 (dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp14,71 triliun) dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp13,2 triliun.

Total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: VIDEO: Pembunuhan Pedagang Ayam di Sungai Pinyuh, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah