Ini Kriteria UMKM yang Dapat BLT Rp 2,4 Juta di 2021

- 6 Januari 2021, 07:30 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta dikabarkan cair. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM.
BLT UMKM Rp2,4 Juta dikabarkan cair. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/


WARTA SAMBAS RAYA - Kemenenterian Koperasi dan UKM melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021 ini.

Dalam program BLT BPUM tersebut, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ditarget mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Agar lolos seleksi BPUM pada tahun 2021, Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel " Kriteria UMKM yang Dapat BLT Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BPUM dan Bocoran Banpres Cair", Selasa 5 Januari 2021, sebaiknya pelaku usaha mikro atau UMKM calon pendaftar mengetahui kriteria hingga syarat yang ditetapkan untuk dapat bantuan.

Berikut syarat utama dan kriteria yang dapat BPUM:

Baca Juga: Kebiasaan Banyak Bicara, Makan dan Tidur Berdampak Buruk Bagi Masa Depan

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.

Baca Juga: Ini Kisah Pandemi dan Penanganannya dari Masa ke Masa

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x