Pelaku UMKM Diberi Kesempatan Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Caranya

- 13 Januari 2021, 08:00 WIB
Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Alurnya Dibawah /.*
Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Alurnya Dibawah /.* /Mantrasukabumi.com /fauzanevan/

Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Alurnya di Sini", Selasa 12 Januari 2021, adapun tata cara mengecek NIK KTP di E-Form BRI adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Roy Kiyoshi: Pandemi Covid-19 Mereda pada Februari 2021, Tapi Muncul Virus Aneh

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor NIK KTP
3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***Reno Reptri Joedodinoto / Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x