Pemerintah Rilis 13 Penerima THR dan Gaji ke-13

- 1 April 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/


WARTA SAMBAS - Tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu lagi mengkhawatirkan penerimaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak penuh.

Pasalnya pemerintah telah berkomitmen untuk membayarkan gajinya full, setelah lalu terpaksa dipotong akibat adanya pandemi Covid-19.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BPNT Rp 200 Ribu ke Masyarakat, Tapi untuk Kategori Ini

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Sementara itu, seperti diberitakan Zona Priangan berjudul "Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah" pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan PIP untuk Pelajar di Link https://pip.kemdikbud.go.id
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS atau Honorer.*** Faisal Rizal/ wartapontianak.pikiran-rakyat.com/ Zona Priangan

Editor: Suryadi

Sumber: Zona Priangan wartapontianak.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x