Pekerja Korban PHK Dapat Ikut Program JKP, Ini Syaratnya

- 19 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/

*Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

*Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Baca Juga: Siswa Sekolah Dapat Bantuan Biaya Pendidikandari Pemerintah hingga Rp 1 Juta

Program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK ini telah diatur sesuai UU Cipta Kerja, Pasal 154A.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, adapun sumber pembiayaan dari program JKP untuk pekerja yang mengalami PKH ini yaitu:

* Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen

* Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen

*Jaminan Kematian 0,10 persen.

Selanjutnya, ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.*** Mufit Apriliani/Berita DIY

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah