Pekerja Korban PHK Dapat Bantuan dari Pemerintah, Ini Syarat Program JKP

- 21 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

2. Akses informasi pasar kerja

Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

3. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi

Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Seperti dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat program JKP, yaitu:

Baca Juga: Godzilla vs Kong Menjadi Film Terlaris di Dunia Selama Pandemi Covid-19

* WNI

*Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

*Belum berusia 54 tahun

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x