4 Penjudi Liongfu di Sungai Selamat Dalam Pontianak Tak Selamat dari Penggerebekan Polisi

31 Januari 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi borgol /Pixabay/

WARTA SAMBAS - Sedang asyik bermain judi liongfu di salah satu rumah di kawasan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, empat orang berinisial SL, HD, MG, dan LP digerebek polisi.  

 

Keempat penjudi tersebut tidak bisa mengelak lagi ketika jajaran Satreskrim Polrestas Pontianak Kota secara tiba-tiba sudah ada dekat mereka. Mau kabur pun sudah terlambat.

Kepala Satreskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli mengatakan, penggerebekan terhadap 4 penjudi liongfu ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang sudah mulai resah dengan kelakuan mereka.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun di Pontianak Gantung Diri Karena Terlilit Utang

"Karena kawasan tersebut sering terjadi aktivitas perjudian,” ungkap Rulli, seperti diberitakan WartaPontianak.com dalam artikel berjudul "Polsek Pontianak Utara Ringkus 4 Penjudi Liongfu, Uang Rp2 Juta Ikut Diamankan", Minggu 31 Januari 2021.

Bermodalkan informasi dari masyarakat tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak Kota pun melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan di kawasan Sungai Selamat Dalam tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, dan situasinya memungkinkan, penggerebekan pun dilakukan, di saat 4 orang itu sedang bermain judi jenis liongfu, Sabtu 31 Januari 2021. 

Baca Juga: Sering Dibandingkan-bandingkan dengan mantan Sang Pacar, Gadis di Pontianak Gantung Diri di Kamar

Para pelaku tersebut masing-masing berinisial SL, HD, MG, dan LP . Dari tangan mereka juga diamankan barang bukti berupa dadu beserta uang tunai Rp2 juta yang diduga kuat dari judi tersebut.

 

“Pelaku dan barang bukti kami langsung serahkan ke polsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rulli.

Para penjudi tersebut, lanjut Rulli, disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Rulli pun mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi. "Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas, karena ini merupakan penyakit masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.***(Dika Febriawan/WartaPontianak.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler