Beredar Kabar Tarif Biaya Tilang, Polri : Itu Informasi Hoax

1 Februari 2021, 11:44 WIB
ilustrasi razia kendaraan /

WARTA SAMBAS- Ciptakan keamanan dari tindak kriminal umum, polisi kerap melakukan razia di seluruh wilayah di Indonesia. Namun belakangan, muncul informasi beredar informasi di berbagai media sosial bahwa terdapat sejumlah tarif dari pelanggaran yang dilakukan. 

Inormasi yang beredar tersebut dipastikan hoax atau tidak benar yang dibatah langsung Divisi Humas Polri.  

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Pesta Sabu di Kamar Hotel, Selebgram AK Ditangkap Polisi

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun resmi instagram divisi humas polri. 

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: 4 Penjudi Liongfu di Sungai Selamat Dalam Pontianak Tak Selamat dari Penggerebekan Polisi

Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK Rp50 ribu

2. Tdk bawa SIM Rp25 ribu

3. Tidak pakai Helm Rp25 ribu

4. Penumpang tidak Helm Rp10 ribu

Baca Juga: Ini Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi: Semoga Lancar...

5. Tidak pake sabuk Rp20 ribu

6. Melanggar lampu lalin

    - Mobil Rp20 ribu

    - Motor Rp10 ribu

7. Tidak pasang isyarat mogok Rp50 ribu

8. Pintu terbuka saat jalan Rp20 ribu 

9. Perlengkapan mobil Rp20 ribu

10. Melanggar TNBK Rp50 ribu

11. Menggunakan HP/SMS Rp70 ribu

12. Tidak miliki spion, klakson

      - Motor Rp50 ribu

      - Mobil Rp. 50 ribu

13. Melanggar rambu lalin Rp50 ribu

tangkap layar instagram humas polri

Atas keterangan resmi ini, masyarakat diminta untuk waspada serta tidak memberikan sejumlah uang atau seperti yang disebutkan di atas jika terdapat sejumlah oknum atau orang yang memanfaatkan kondisi yang ada.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler