Polisi Ringkus Pelaku yang Mewarnai Cabai Hijau dengan Cat Merah

- 2 Januari 2021, 15:34 WIB
Sempat Bikin Geger, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah.*
Sempat Bikin Geger, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah.* /Pixabay

 

WARTA SAMBAS – Mendapati kehebohan masyarakat terkait video cabai hijau yang diwarnai dengan cat merah, Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus yang meresahkan masyarakat Banyumas tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Polres Temanggung sukses meringkus terduga pelaku yang mewarnai cabai hijau dengan cat merah tersebut, yakni seorang petani asal Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35).

“Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah, harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah,” kata AKBP Benny Setyowadi, Kapolres Temanggung, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Sempat Bikin Geger, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah”, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Direktur Lemkapi Sebut Maklumat Kapolri Tidak Berlaku Pada Karya Jurnalistik

Benny Setyowadi mengungkapkan, Pelaku BN diamankan pada Rabu, 30 Desember 2020 malam di kediamannya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

Bersama Pelaku BN diamankan pula barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna. “Kasus ini kami gelar lebih cepat, agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh,” jelas Benny Setyowadi.

Lantaran beberapa hari terakhir ini Polres Temanggung mendapat kabar tentang adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan.

Baca Juga: Anggota DPR Azis Syamsuddin Apresiasi Kebijakan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

“Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung,” ucap Ni Made Srinitri

Petugas kemudian mengamankan pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna, agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.

Baca Juga: Vietnam Laporkan Kasus Pertama Varian Baru Virus Korona

Ni Made Srinitri menuturkan, bahwa pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung, kemudian cabai dijual ke pedagang pengumpul.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau,” jelas Ni Made Srinitri.

Sementara itu, Pelaku BN mengaku kalau perbuatannya baru kali pertama dilakukannya, dengan volume lima hingga enam kilogram.

Baca Juga: China Sebut Ajakan Dialog Damai Taiwan sebagai Trik Murahan yang Menipu Orang

Dia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini Rp20 Ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.

Seperti diketahui ulah BN tersebut menyebabkan resahnya warga Banyumas melihat video yang memperlihat cabai hijau disemprot dengan cat warna merah. Cabai merah palsu itu diduga diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah