Palsukan Surat Tes Usap PCR dan Jual di Medsos, Tiga Orang Ditangkap Polisi

- 7 Januari 2021, 14:54 WIB
ILUSTRASI membawa surat keterangan rapid test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana.
ILUSTRASI membawa surat keterangan rapid test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana. /Instagram/KPCPEN/@lawancovid19_id/

WARTA SAMBAS RAYA - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021, dilansir dari Antara.

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Makan Waktu Lebih dari 1 Tahun

Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x