Palsukan Surat Tes Usap PCR dan Jual di Medsos, Tiga Orang Ditangkap Polisi

- 7 Januari 2021, 14:54 WIB
ILUSTRASI membawa surat keterangan rapid test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana.
ILUSTRASI membawa surat keterangan rapid test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana. /Instagram/KPCPEN/@lawancovid19_id/

Baca Juga: Buntut Surat Edaran Gubernur, 114 Penerbangan yang Terjadwal di Bandara Supadio Pontianak Dibatalkan

"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah