Buntut Surat Edaran Gubernur, 114 Penerbangan yang Terjadwal di Bandara Supadio Pontianak Dibatalkan

- 27 Desember 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang
Ilustrasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang /Arahkata/

WARTA PONTIANAK – Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, terpaksa dibatalkan usai diwajibkannya tes PCR Negatif Covid-19 bagi penumpang Maskapai  yang datang ke Kalimantan Barat.

Hal ini merupakan buntut adanya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat.

Officer in Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak¸ Wendar Apriyadi mengatakan, akibatnya sebanyak 114 penerbangan yang terjadwal di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa dibatalkan pada Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Kronologis Dewi Persik Positif Covid-19 ...Cermati!!!

“Pembatalan ini setelah diberlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa, setiap penumpang yang masuk ke Bandara Internasional Supadio Pontianak wajib menyertakan bukti surat swab tes PCR negatif Covid-19,” ungkapnya.

“Dan peraturan ini mulai berlaku dari tanggal 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021,” tambahnya.

Kebijakan ini diambil lantaran adanya lima penumpang salah satu maskapai yang terkonfirmasi positif Covid-19, usai menjalani tes PCR meskipun sudah membawa surat negatif rapid tes antigen.

Baca Juga: NGERI…Begini Komentar dr Tirta atas Gejala Covid-19 yang Dialami Dewi Persik

Pantauan di lapangan pada Minggu siang, dampak dari pemberlakuan aturan ini, aktivitas di Bandara Internasional Supadio Pontianak menjadi sepi. Hal ini diduga banyak penumpang yang membatalkan perjalanannya, lantaran Surat Edaran Gubernur tersebut. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x