4 Penjudi Liongfu di Sungai Selamat Dalam Pontianak Tak Selamat dari Penggerebekan Polisi

- 31 Januari 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /Pixabay/

Para pelaku tersebut masing-masing berinisial SL, HD, MG, dan LP . Dari tangan mereka juga diamankan barang bukti berupa dadu beserta uang tunai Rp2 juta yang diduga kuat dari judi tersebut.

 

“Pelaku dan barang bukti kami langsung serahkan ke polsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rulli.

Para penjudi tersebut, lanjut Rulli, disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Rulli pun mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi. "Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas, karena ini merupakan penyakit masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.***(Dika Febriawan/WartaPontianak.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x