Jajakan Wanita via Aplikasi MiChat ke Lelaki Hidung Belang, Pelaku Terima Komisi Rp150 Ribu

- 3 Februari 2021, 12:11 WIB
Tampilan Aplikasi MiChat Di Playstore
Tampilan Aplikasi MiChat Di Playstore //Screenshot

Tidak terima atas perbuatan tersebut, orangtua korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Lansung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Satreskim.

Alhasil, Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus tiga pelaku NS, AO dan TR. Diamankan pula beberapa unit polsel dari berbagai merek, baju lengan panjang dan celana panjang hitam.  

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.*** 

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah