Ridho Rhoma Mohon Ampun Pada Rhoma Irama dan Masyarakat Indonesia, Begini Isi Pernyataannya

- 8 Februari 2021, 13:53 WIB
Ridho Rhoma/
Ridho Rhoma/ /PMJ News

 

WARTA SAMBAS - Usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ridho Rhoma atas kasus narkoba, Polisi akhirnya mempublis kronologi penangkapan pada publik. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkan Ridho Rhoma dengan barang bukti 3 butir ekstasi didalam saku anak raja dangdut Rhoma Irama ini. 

Baca Juga: Tak Dapat Mengelak, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma 

Ridho Rhoma yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu dengan menengenakan baju tahanan, tampak menyesali perbuatannya setelah kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba untuk kedua kalinya. 

Dikesempatan itu, Ridho Rhoma menurutkan kata-kata permintaan maaf pada Rhoma Irama sebagai orangtuanya.

"Saya mohon maaf pada orangtua saya, papah mamah," kata Ridho Rhoma dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara  dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 8 Februari 2021.

Selain itu, Ridho Rhoma juga meminta maaf pada rekan kerja dan penggemar setianya.

"Kepada rekan kerja. Dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia," ucap Ridho Rhoma melanjutkan.

Baca Juga: 'Flashback' Kehidupan Ridho Rhoma yang Terus Terjerat Gunakan Narkoba

Ridho Rhoma mengaku gagal, karena ia tidak bisa melawan kecanduannya terhadap narkoba hingga kembali berurusan dengan hukum.

"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," tutur Ridho Rhoma.

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah berurusan dengan barang haram dan ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019 setekah mendekam di Rutan Salemba akkibat kasus tersebut.

Sementara pihak Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan pada Ridho Rhoma setelah upaya kasasi kasus tersebut dibatalkan.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah