WARTA SAMBAS – Setelah memeriksa saksi-saksi, barang bukti dan uji forensik, Penyidik Polri menemukan unsur pidana dalam kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat pada 29 Maret 2021 lalu.
"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 21 April 2021.
Seperti diketahui, kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan itu berawal dari tangki T301G Balongan pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari diduga kuat karena adanya kebocoran pipa tangki minyak.
Baca Juga: Ini Penyebab Kebakaran Pertamina Indramayu…
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri. "Tetapi ini informasi awal, karena semalam itu ada petir yang cukup besar juga. Namun ini informasi awal, selebihnya nanti," kata beberapa usai kebakara.
Terpisah, salah seorang warga Blok Kesambi, Balongan, Indramayu, Yati mengaku mencium bau menyengat dari area kilang Balongan sebelum ledakan dan kebakaran. "Karena saya setiap hari di sana, jadi tahu betul bau ini bukan yang seperti biasa. Baunya seperti bensin," katanya.
Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan itu menyebabkan setidaknya 200 warga yang mengungsi ke Pendopo Kabupaten Indramayu, 400 warga di Islamic Center Indramayu, dan 350 warga di Gedung Olahraga Raga (GOR) Perumahan Bumi Patra.***