Kakek Tiri Pembunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati

- 9 Juni 2021, 22:41 WIB
Kakek Tiri Pembunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati
Kakek Tiri Pembunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati /Pixabay/Thorsten Frenzel

WARTA SAMBAS – Kakek tiri berinisial Saf yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap bayi berusia 36 hari, di Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, terancam hukuman mati.

Berkas pembunuhan berencana terhadap bayi berusia 36 hari tersebut sudah dilimpahkan dari Polres Aceh Jaya ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

“Pelimpahan kasus itu dilakukan pada 4 Juni 2021, setelah berkas tahap II lengkap (P21),” kata AKBP Harlan Amir, Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 9 Juni 2021.

Bersamaan dengan berkas kasus pembunuhan berencana tersebut, Polres Aceh Jaya juga menyerahkan Tersangka Saf kepada Kejari Aceh Jaya, untuk proses lebih lanjut, hingga ke persidangan.

Baca Juga: Terus Minta Tambah Uang Kencan Jadi Motif Utama Pelaku Pembunuhan dengan Kepala Terpisah

Tersangka Saf yang berusia 32 tahun merupakan warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap jajaran kepolisian, setelah dilaporkan atas kasus pembunuhan terhadap bayi berusia 36 hari berinisial MA.

Hasil penyidikan di kepolisian, Tersangka Saf tidak lain merupakan kakek tiri dari korban yang masih berusia 36 hari tersebut.

Miftahuda Dizha menjelaskan, atas perbuatannya tersebut Saf disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Mengenai apakah Saf dipenjara atau diganjar hukuman mati atas perbuatannya tersebut, tentunya merupakan keputusan penuh dari Majelis Hakim di persidangan kelak.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x