WARTA SAMBAS - Polisi sudah menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur (Jatim).
Nur Hasan tersangka karena sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ritual maut yang menyebabkan 11 orang tewas di Pantai Payangan.
Berdasarkan keterangan 12 pengikutnya yang selamat dalam ritual maut itu, Nur Hasan yang menyuruh mereka terjun ke laut di Pantai Payangan.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Nur Hasan sudah 2 tahun menjadi Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara.
"Mayoritas anggotanya dari Jember. Tetapi ada yang dari luar Jember, seperti Bondowoso yang kemarin juga menjadi korban meninggal," kata Hery, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PortalJember.com dalam artikel berjudul "Pimpinan Kelompok Ritual Maut, Ditetapkan Tersangka oleh Polres Jember", Jumat 18 Februari 2022.
Dalam kasus ritual maut ini, Nur Hasan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tetang kelalaian yang menyebabkan oranglain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Hery.
Ia menjelaskan, Nur Hasan menginisiasi ritual di Pantai Payangan selama dua hari sejak Sabtu 12 Februari 2022.
Nur Hasan menyuruh pengikutnya terjuan ke laut. Sehingga mereka terseret ombak tinggi.