Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…

- 10 Maret 2021, 13:29 WIB
Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya…
Hukum Lomba Bayar Uang Pendaftaran dalam Islam, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya… /Tangkapan Layar YouTube/

WARTA SAMBAS – Uang pendaftaran selalu saja menjadi syarat mutlak untuk mengikuti atau menjadi peserta lomba yang menjanjikan hadiah sejumlah uang tunai, tropi dan piagam penghargaan.

Selama ini kebanyakan orang menganggapnya sah-sah saja, lantaran uang pendaftaran itu digunakan panitia pelaksana untuk hadiah bagi para pemenang lomba.

Bagaimana hukumnya dalam Islam? Hal ini dijelaskan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya dalam ceramahnya masing-masing yang diunggah di kanal YouTube.

Dalam ceramahnya di Gedung Olah Raya (GOR) Batu Tupang Kota Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 17 Oktober 2018 lalu yang kemudian diunggah di kanal YouTube VONI-MF, UAS menegaskan, apapun jenis perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu panitia perlombaan mengumpulkan uang pendaftaran tersebut untuk diberikan sebagai hadiah kepada pemenang, itu adalah perjudian.

Baca Juga: Jemaah Ngakak! UAS Cerita Tentang Buaya Hewan Setia

UAS mengatakan, perlombaan kicau burung yang memungut uang pendaftaran bagi pesertanya dan uang itu kemudian diberikan kepada siapa yang burungnya lebih bagus dan menang, adalah bentuk judi yang diharamkan.

"Dikumpulkan uang 100 Ribu (dari setiap peserta). Nanti siapa yang paling bagus dapat 500 Ribu, siapa yang kurang bagus dapat 300 Ribu, 200 Ribu untuk biaya operasional, maka itu judi," jelas UAS.

Bukan hanya lomba burung berkicau, lomba lomba lain dengan sistem seperti itu, menurut UAS, juga masuk kategori perjudian. "Begitu juga dengan main futsal. Siapa yang menang gratis, yang kalah membayar permain, Judi," kata UAS.

Olehkarenanya, UAS meminta umat Islam untuk menghentikan sistem permainan atau perlombaan yang memungut biaya pendaftaran, atau yang menang gratis dan yang kalah bayar, dan lainnya.

Baca Juga: UAS Baru Tau Mengapa Ada Istilah ‘Buaya Darat’

UAS mengatakan orang yang mengikuti lomba, khususnya lomba burung berkicau, dosanya berlipat. "Pertama (dosa) main judi, yang kedua (dosa) menyiksa burung. Burung diletakkan dalam sarang sejak akhir baligh tidak pernah jumpa perempuan," katanya disambut tawa para jemaah yang hadir.

Sependapat dengan UAS, ulama Cirebon asal Blitar Buya Yahya juga mengatakan seperti itu. Bahwa apapun bentuk perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu kemudian uang tersebut dipakai untuk memberikan hadiah kepada pemenang, maka itu adalah perjudian dan hukumnya haram.

Bagaimana caranya perlombaan seperti itu bisa menjadi halal, maka dikatakan Buya dalam unggahan kanal Al Bahjah TV di Youtube, perlombaan itu pun harus ada Muhallil, peserta lomba yang mempunyai kekekuatan yang sama dengan peserta lain, yang mendaftar gratis.

"Cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya. Dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: LGBT di Mata Buya Yahya: Kalau Melihat Saudara Kita Sakit, Masak Kita Biarkan Begitu Saja

"Begini, saya dengan Anda berlomba. Saya bayar, Anda bayar. Yang menang mengambil ya kan namanya judi. Agar saya dengan Anda tidak judi, ambil satu orang sama jago untuk ikut berlomba (tanpa membayar). Kalau sudah begini berarti dia (orang ketiga) namanya Muhallil yang menjadikan pertandingan halal," terang Buya Yahya. 

Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan, kalau ada perlombaan sebaiknya didahulukanlah lomba-lomba yang halal dan beradab. Tidak bertentangan dengan akidah dan akhlak.

Baca Juga: Bosan Dengar Ceramah Agama? Ini Tips dari Buya Yahya

"Bukan halal saja tapi harus beradab juga. Lomba kok lomba makan kerupuk. Makan itu diajari Nabi yang beradab, lomba makan (kerupuk-red) di pondok (pesantren, red) ini gimana ini," ucap Buya Yahya.

Jadi, tegas Buya Yahya, dahulukan lomba yang halal lagi terhormat. Misalnya, lomba pacuan kuda, beladiri, lomba memanah yang dengan sistem halal, beradab dan terhormat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV YouTube VONI-MF


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x