WARTA SAMBAS – Fotografi, seni menghasilkan gambar, berkembang dengan pesat dari waktu ke waktu, menjadikan orang yang melakoninya, fotografer sebagai profesi yang cukup menjanjikan.
Bukan hanya fotografer profesional, yang amatiran pun berlomba-lomba menghasilkan karya yang indah dipandang mata, didukung dengan semakin canggihnya kamera di ponsel pintar.
Setiap orang yang mempunyai ponsel pintar seakan tidak mau kalah dengan fotografer profesional dalam hal mengabadikan berbagai momen dan view ke dalam bentuk gambar.
Namun bagaimana hukumnya dalam Islam. Apakah pekerjaan tersebut boleh dilakukan atau diharamkan. Sebab, menggambar sesuatu yang hidup atau melukis sesuatu yang hidup sudah jelas hukumnya dilarang.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ