Adu Kuat Kubu Moeldoko dan AHY: Darmizal dan Hinca Panjaitan Jual Beli Argumen

- 13 Maret 2021, 15:04 WIB
Adu Kuat Kubu Moeldoko dan AHY: Damrizal dan Hinca Panjaitan Jual Beli Argumen
Adu Kuat Kubu Moeldoko dan AHY: Damrizal dan Hinca Panjaitan Jual Beli Argumen /Tangkapan layar YouTubet Najwa Shihab/

WARTA SAMBAS – Kisruh Partai Demokrat menjadi-jadi. Kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2021 adu kuat dengan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil Kongres V 2020.

Setelah sebelumnya saling serang melalui media, Kubu Moeldoko dan AHY kini masuk ke ranah hukum, saling klaim legalitas kepengurusan Partai Demokrat.

Penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Muhammad Darmizal mengatakan, kalau langkah Kubu Moeldoko ini untuk membesarkan partai berlambang bintang mercy tersebut.

“Target dari KLB adalah untuk kembali membesarkan Partai Demokrat yang pasca 2009 trendnya terus menurun," kata Damrizal, dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube Najwa Shihab, Sabtu 13 Maret 2021.

Menurut Damrizal yang merupakan eks kader Partai Demokrat, KLB merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Partai Demokrat. “Karena KLB adalah cara untuk kader-kader di daerah bangkit dari keterzaliman mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Pasca KLB, Belum Ada Dokumen KLB Demokrat Masuk ke Kemenkumham

Kezaliman yang dimaksudkan Damrizal itu, yakni Hinca Panjaitan dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani PO yang mewajibkan semua kader Anggota DPRD Tingkat I dan II, Kabupaten dan Kota untuk memberikan setoran langsung ke Bendahara Umum DPP Partai Demokrat.

Damrizal pun menyatakan KLB Partai Demokrat yang menghasilkan Ketua Umum (Ketum) Moeldoko itu sah dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Jika kelompok yang keberatan dengan keputusan Kemenkuham nantinya, silahkan digugat,” tantangnya.

Mendengar pernyataan Damrizal tersebut, Ketua Umum Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan pun tidak tinggal diam. “Apa yang disampaikan Bung Darmizal, saya tolak semuanya. KLB ini meskipun sudah selesai, tetapi tidak memenuhi dua syarat sekaligus, pertama Syarat Formal dan kedua Syarat Material,” ungkap Hinca.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x