Siapakah yang Berhak Memberi Nama Anak dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya secara Fikih

- 6 Februari 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/esudroff/

WARTA SAMBAS - Kalau melihat hadis, yang diperintah memberikan nama adalah sang ayah dari anak tersebut.

Akan tetapi kita tidak menemukan keterangan tegas soal ini di kitab fikih Syafi’iyah, terutama bila ada berbagai pihak yang ikut-ikutan memberi nama.

Namun, apabila melihat mazhab lain, ada keterangan tegas soal ini dari Imam al-Buhuti al-Hanbali (1051 H) yang dirujuk banyak ahli fikih setelahnya sehingga dapat menjadi rujukan umum. Ia berkata:

(والتسمية للأب) فلا يُسمِّيه غيره مع وجوده.

Baca Juga: Masya Allah! Ini Hadits Nabi dan Ayat Alquran yang Sebutkan Keberkahan Palestina

Artinya:

“Penamaan adalah hak ayah si bayi sehingga jangan sampai yang lain memberi nama tatkala Sang Ayah masih ada.” (Al-Buhuti, Kasysyaf al-Qina’)

Apabila mengikuti ini, maka sebaiknya pihak lain menjaga diri tidak perlu ikut menyumbang nama, apalagi dengan nada instruksi sebab memang tidak berhak melakukan itu.

Banyak kakek atau nenek yang “memaksakan” nama tertentu untuk cucu tersayangnya, paman, saudara atau guru juga kadang melakukan itu dengan alasan cinta atau ikut peduli.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x