WARTA SAMBAS - Belum lama ini publik dihebohkan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggunakan skema pinjaman online (pinjol) atau rentenir online bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifathul Huda menyampaikan, skema pembiayaan ini hukumnya haram.
Kiai Miftah menjelaskan, pinjaman berbunga tersebut untuk keperluan pendidikan haram karena pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.
Baca Juga: Misteri Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara di Kolam Renang Diusut Polda Metro Jaya
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
"Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba," kata kiai Miftahul Huda belum lama ini.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam mendorong optimalisasi lembaga filantropi melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Tak Mau Tempuh Jalur Hukum
Menurut Prof Niam, optimalisasi lembaga filantropi tersebut juga untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.