Artinya: “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud)
وَقَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: “Pergi untuk ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap mereka yang sudah bermimpi,” (HR An-Nasai).
Demikian ulasan tentang dalil yang menunjukkan bahwa salat Jumat itu wajib.***