Ketua MUI Bahas Isi Surat Teroris tentang Mengikuti Nabi dan Riba Bunga Bank

2 April 2021, 10:46 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis /Twitter/@cholilnafis

WARTA SAMBAS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis menulis cuitan di Twitter menanggapi surat wasiat pelaku bom bunuh diri di Makassar dan penyerang Mabes Polri.

Melalui cuitannya tanggal 1 April 2021 kemarin, Cholil menyatakan ada dua hal yang perlu kita sikapi mengenai isi surat tersebut. Yang pertama soal mengikuti Nabi Muhammad Salalallahu'alaihi wassalam. Dan yang kedua mengenai pesan wasiat yang tertulis kepada keluarga agar tida meminjam uang ke di perbank-kan.

"2 hal yg perlu disikapi oleh kita ttg surat teroris: soal merasa mengikuti Nabi saw sehingga meninggalkan mama tersayang, dan pesan jangan pinjam ke bank," tulis Cholil di akunnya @cholilnafis, Kamis kemarin.

Baca Juga: Pengamat Teroris: Mestinya Pelaku Cukup Dilumpuhkan untuk Ungkap Aksi Teror Ini

Menurutnya dua isu itu mesti dilawan dengan narasi yang positif. Kemudia soal bunga bank juga mesti dijelaskan dengan dalil dan bukti. "2 isu ini harus dilawan dg naras positif dan soal bunga bank dg memberi dalil dan bukti," lanjutnya.

https://twitter.com/cholilnafis/status/1377586216900521986?s=20

Kemudian dari cuitannya itu, seorang warganet akun @ResidentSammy pun mempertanyakan mengenai kejelasan sikap MUI mengenai bunga bank, apakah riba.

"jd menurut MUI bunga bank itu riba bukan yai (Kiyai) ?.. mohon pencerahan ," cuitan balasan dari warganet.

Merespon pertanyaan tersebut, Cholil pun menuliskan link tentang fatwa MUI yang bisa diakses dan dibaca langsung warganet mengenai hukum bunga bank. "sila dibaca fatwanya ya," kata Cholil.

Baca Juga: Bom Makassar Jelang Ramadan, Fahri Hamzah: Nggak Sabar Amat, Bodoh Aja Teroris Ini

Berikut ini link fatwa MUI mengenai bunga bank : 

https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf

Akan tetapi lanjutnya, sesuatu yang hara pada persoalan muamalah bukannya harus dibalas dengan haram yang lebih besar, seperti bunuh diri.

"Tapi jangan krn haram terus bunuh diri. Haram muamalah ko' dibalas dg haram yg lebih besar yaitu bunuh diri. Menyelasaikan masalah dg masalah yg lebih besar, maka jadinya rusak," jelas Ketua MUI Pusat, Kiyai Haji Cholil Nafis pada cuitannya.***

Editor: Suryadi

Tags

Terkini

Terpopuler