Ombudsman Minta Kemensetneg Bentuk Badan Pengelolaan TMII

12 April 2021, 19:30 WIB
Ombudsman Minta Kemensetneg Bentuk Badan Pengelolaan TMII /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

 

WARTA SAMBAS – Ombudsman RI meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Badan Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang profesional, supaya berkontribusi positif bagi negara.

“Saya mengharapkan ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional," kata Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 12 April 2021.

Pembentukan Badan Pengelolaan TMII tersebut, kata Najih, tentunya harus dibarengi dengan target tertentu supaya aset negara ini produktif. “Kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Pihak Swasta, Ini Nasib Para Pekerjanya…

Menurut Najih, TMII sebagai aset negara seharusnya bisa bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Hal itu bisa terwujud apabila dikelola secara profesional.

Dengan pengelolaan yang tepat, tambah dia, seharusnya TMII menjadi salah satu destinasi wisata menarik. Terutama bagi turis asing yang ingin mengetahui informasi tentang seluruh budaya di Indonesia.

"Jika ada turis memiliki waktu terbatas dan tidak bisa keliling Indonesia, cukup datang ke TMII untuk mengenal Indonesia. Sehingga mendapatkan wawasan, dan turis bisa pergi ke tempat yang mereka inginkan jika memiliki waktu lagi," kata Najih.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari pihak swasta, Yayasan Harapan Kita. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 (Perpres 19/2021).

“Yayasan ini sudah hampir 44 tahun (sejak 1977) mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

TMII merupakan kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Luas areanya sekitar 150 hektare atau 1,5 Km persegi.

Baca Juga: Negara Ambil Alih TMII, Begini Tanggapan Said Didu

Di kawasan tersebut terdapat Anjungan Daerah yang menggambarkan bentuk dan corak bangunan yang mewakili berbagai suku bangsa di provinsi di seluruh Indonesia.

Anjungan tersebut dibangun di sekitar danau dengan miniatur Kepulauan Indonesia. Secara tematik dibagi atas enam zona, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

TMII ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia.

Di tengah-tengah TMII terdapat danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku) dan lainnya.

Mensesneg Pratikno mengatakan, setelah terbit Perpres 19/2021 itu, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan Kemensetneg. Pihak Yayasan Harapan Kita diberikan kesempatan 3 bulan untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan yang dilakukannya selama ini.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler