Kemenag Larang Takbir Keliling, di dalam Masjid atau Musala pun Dibatasi

19 April 2021, 20:27 WIB
Kemenag Larang Takbir Keliling, di dalam Masjid atau Musala pun Dibatasi /Instagram.com/@gusyaqut

WARTA SAMBAS – Kementerian Agama (Kemenag) RI melarang ‘Takbir Keliling’ pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

“Kita tahu, Takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling, akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) dalam konferensi persnya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 19 April 2021.

Tidak diperkenankannya Takbir Keliling ini, kata Yaqut Cholil, bukan berarti Takbiran dilarang. Umat Islam di seluruh Indonesia disilakan menggelarnya di dalam Masjid atau Musala. "Supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi PPPK 2021, Ini Total Kuota untuk Formasi Guru Agama Islam

Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa Santri Berprestasi 2021, Ini Batas Akhir Pendaftarannya

Baca Juga: Begini Kalimat Ucapan Selamat Natal dari Menag Yaqut Cholil

Pelaksanaan Takbiran di Masjid dan Musala juga dikenakan pembatasan, yakni hanya boleh diikuti maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah umat Islam tersebut.

Seperti diketahui, Takbiran Keliling sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat Islam di Indonesia setiap malam Lebaran Idulfitri. Lantaran masa pandemi Covid-19, tradisi ini tidak diperkenankan.

Selain melarang Takbiran Keliling dan membatasi takbir di Masjid dan Musala, Yaqut Cholil juga menyinggung soal larangan mudik Lebaran Idulfitri.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelas Yaqut Cholil.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai karena mengejar sunnah lantas meninggalkan yang wajib. “Itu (wajib digugurkan sunnah-red) tidak ada dalam tuntunan agama,” pungkas Yaqut Cholil.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler