Risma Bukan Lagi Wali Kota Surabaya, Ini Penggantinya...

- 25 Desember 2020, 14:05 WIB
Tri Rismaharini
Tri Rismaharini /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol/

WARTA SAMBAS – Ketika dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau karib disapa Risma masih menjabat Wali Kota Surabaya. Alhasil terjadi rangkap jabatan. Tetapi kini tidak lagi.

"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga per hari ini (Kamis 24 Desember 2020) Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, seperti diberitakan PRMNNes.id dalam artikel berjudul “Risma Tak Lagi Rangkap Jabatan, Plt Wali Kota Surabaya Dijabat Whisnu Sakti Buana”, Jumat 25 Desember 2020.

Penunjukan Whisnu berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.35/7002/OTDA, dan Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya.

Baca Juga: Mensos Risma akan Ganti Skema BLT dengan Transfer, ICW: Sama-sama Ada Potensi Masalah

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," ucap Khofifah.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan.

Baca Juga: Bansos Mandatang, Mensos Risma: Semua Transaksi Onlinen sebagai pejabat negara lainnya.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana akan mengakhiri tugasnya memimpin Kota Pahlawan pada 17 Februari 2021 sesuai periode kepimpinan yang ditinggal Risma.***(Rizky Perdana/PRMNNes.id)

Editor: Yuniardi

Sumber: PRMNnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x