Buruan Cek Nama Anda, Apakah Termasuk 1,3 Pekerja yang Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS

- 25 Desember 2020, 10:41 WIB
BLT BPJS.*
BLT BPJS.* /Tangkapan layar laman BSU Kemnaker/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

WARTA SAMBAS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang diperpanjang hingga 2021. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menghapus 1,3 juga pekerja dihapus dari dari daftar penerima.

Penghapusan daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan usai proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah pemadanan tersebut, ternyata pemerintah menemukan banyak rekening pekerja yang tidka sesuai dengan data yang ada. “Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak,” ungkap Kepala Biro Soes Hindharno, seperti diberitakan Jurnal Sumsel dalam artikel berjudul “Hati-hati! 1,3 Juta Pekerja Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS , Cek Nama Anda Sekarang!”, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: 5 Dokumen Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Seperti diketahui, penyaluran BSU BLT BPJS ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Karena itulah pemerintah berharap kepada pekerja dan pihak perusahaan dapat memberikan data yang sebenar-benarnya, supaya bantuan ini dapat tersalur kepada yang berhak menerimanya.

Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

Baca Juga: CARA Mengecek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu

BLT BPJS juga diangggap memilik data yang akuntable dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Karena itulah penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x