Santunan 50 Juta Rupiah untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

- 10 Januari 2021, 22:02 WIB
Logo Jasa Raharja
Logo Jasa Raharja /@jasaraharja.co.id/

WARTA SAMBAS – Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, akan menerima santunan Rp50 Juta dari PT Jasa Raharja (Persero).

“Sesuai Undang-Undang PMK Nomor 16 Tahun 2017, santunan untuk korban meninggal Rp50 Juta,” kata Bambang Panular, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero), seperti diberitakan GalamediaNews.com dalam artikel berjudul “Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Mendapat Santuan Rp50 Juta”, Minggu 10 Januari 2021.

Bambang menjelaskan, UU tersebut mengatur tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai-Danau, Feri-Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Baca Juga: Menunggu Anak dan Istri di Bandara Supadio, KTP Yaman Zai Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air

Pihak Jasa Raharja, ungkap Bambang, telah mendatangi seluruh keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182. "Kalau tidak salah 59 penumpang termasuk kru, keluarganya pun sudah (didatangi-red)," tuturnya.

Bambang memastikan, santunan Rp50 Juta akan segera diberikan ke keluarga korban, usai identifikasi yang dilakukan Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri. “Jika korban sudah ditemukan semuanya, kami akan selesaikan segera," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 11 Januari 2021:  Aries Nampak Bingung dalam Urusan Cinta

“Telah terjadi lost contact pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak dengan ‘call sign' SJ 182. Kontak terakhir terjadi pada pukul 14.40 WIB,” kata Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x